Tips Agar Terhindar dari Lilitan Hutang Pinjaman Online Yang Memberatkan

Terjerat hutang pinjaman online

Apakah kita tidak boleh mengajukan pinjaman online karena takut akan resikonya? Sebenarnya kamu sah-sah saja mengajukan pinjaman online asalkan sudah menerapkan beberapa tips berikut ini:

Hindari Ambil Pinjaman Jika Cicilan Melebihi 30% Penghasilan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah hindari mengambil pinjaman kalau cicilan hutangmu sudah melebihi 30% dari jumlah penghasilan bulanan.

Jadi misalkan saja saat ini penghasilan bulananmu Rp10 juta, maka cicilan hutang yang aman adalah Rp10 juta x 30% = Rp3 juta per bulan. Kalau kamu punya cicilan mobil sebesar Rp2 juta, maka kamu bisa mengambil pinjaman online yang cicilan per bulannya Rp1 juta.

Tapi kalau cicilan mobil atau cicilan kartu kredit, dan lain sebagainya sudah mencapai angka Rp3 juta per bulan, maka mau tak mau kamu harus melunasinya terlebih dahulu, baru mengambil pinjaman online.

Pinjam Seperlunya

Tips kedua adalah mengambil pinjaman seperlunya saja. Jangan mudah tergoda oleh iming-iming plafon pinjaman yang besar, lantas kamu akan mengajukan pinjaman yang melebihi kebutuhan. Jika hal ini dilakukan bisa menambah beban hutangmu yang harus dibayar.

Pilih Jangka Waktu Peminjaman yang Tepat

Ketika nemilih jangka waktu peminjaman, kamu harus mempertimbangkan dengan matang. Apakah nominal cicilan bulanan tersebut sudah sesuai dengan kemampuan keuanganmu atau tidak?

Jika kamu merasa dana yang bisa disisihkan untuk mengambil pinjaman tidaklah besar, maka ambillah pinjol dengan tenor panjang supaya cicilan bisa dibayar tepat waktu hingga lunas.

Baca Juga  Financial Check Up untuk Mengukur Seberapa Banyak Saya Bisa Memiliki Hutang

Periksa Ketentuan yang Ada dalam Perjanjian Pinjaman

Pasti banyak di antara kita yang selalu malas untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku saat mengambil pinjaman.

Padahal dalam ketentuan tersebut pasti akan dicantumkan biaya-biaya lain yang dikenakan seperti biaya denda, biaya penalti, dan lain sebagainya.

Selain itu ada juga ketentuan cara pembayaran, cara penagihan, serta sanksi jika telat membayar cicilan. Jadi usahakan untuk membaca syarat dan ketentuan dengan teliti.

Berhutanglah pada Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK

Terakhir adalah mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech atau pinjol yang sudah terdaftar di OJK karena jika perusahaan tersebut sudab terdaftar, maka semua proses peminjaman, pencairan, serta pembayaran cicilan akan diawasi sehingga tidak ada yang namanya resiko-resiko kejahatan pinjaman online seperti pencurian data hingga penagihan hutang yang tidak manusiawi.

Ini Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK dan Bisa Dipercaya

Jika ingin mengajukan pinjaman online yang aman dan terpercaya, kamu bisa ajukan melalui beberapa rekomedasi pinjol yang aman dan terpercaya seperti:

  • AdaKami
  • EasyCash
  • Julo
  • Jenius

Pinjol tesebut merupakan aplikasi jasa pemberi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK sejak tahun 2017. Ada dua jenis pinjaman online yang diberikan, yakni Pinjaman Jangka Pendek dan Pinjaman Cicilan.

Untuk pinjaman jangka pendek menyediakan pinjaman dana mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta dengan jangka waktu cicilan 10-30 hari.

Baca Juga  Penjelasan Lengkap Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Perhitungannya

Sedangkan untuk Pinjaman Cicilan memberikan dana pinjaman mulai dari Rp4 juta hingga Rp20 juta dengan jangka waktu cicilan mulai dari 3-6 bulan lamanya.

Untuk cara mengajukannya aplikasi sangat mudah dipahami. Cukup siapkan KTP, NPWP, dan rekening bank lokal milik pribadi seperti rekening bank BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Permata, dan Bank Danamon.

Setelah menyiapkan ketiga syarat pengajuan di atas, kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini:

  • Download aplikasi pinjol di PlayStore atau AppStore
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data diri berupa nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon
  • Lakukan login ke dalam aplikasi
  • Isi persyaratan dokumen yang diminta
  • Tentukan nominal pinjaman yang diinginkan dan masa tenor pinjaman yang kamu sanggupi
  • Klik ajukan dan tunggu pihak fintech memproses pengajuan pinjaman online 24 jam

Jika kamu melakukan tips yang ada di atas, maka kamu bisa mengajukan pinjaman online tanpaperlu takut terkena lilitan hutang karena dengan bunga yang rendah serta cicilan ringan maka hutang akan kamu bayarkan secara tepat waktu hingga lunas. Semoga info di atas berguna untukmu Sobat!

Written by Chabib Azizah

Penulis artikel tentang dunia bisnis, keuangan dan perbankan