Pinjol atau pinjaman online semakin marak di Indonesia. Pinjaman ini menawarkan beragam kemudahan yang menguntungkan sehingga menarik minat banyak masyarakat. Padahal jika tidak berhati-hati, ternyata ada resiko tidak bayar pinjaman online yang harus kamu tanggung. Supaya tidak menyesal, kenali dulu resikonya di sini!
Siapa yang tidak kenal pinjol alias pinjaman online, namanya memang sudah tidak asing di kalangan masyarakat karena kita sudah sering mendengar adanya fintech baru yang bermunculan dengan menawarkan beragam keuntungan untuk menarik minat para calon peminjamnya.
Pinjol menjadi pilihan pinjaman yang banyak dilirik karena jenis pinjaman ini sangat mudah diajukan dan tidak memerlukan syarat yang ribet layaknya pinjaman yang diberikan oleh bank.
Ditambah lagi tanpa proses BI checking yang seringkali menggagalkan pengajuan ketika kita mengajukan pinjaman di bank. Rata-rata orang yang sudah pernah ditolak pengajuan pinjamannya di bank, pasti akan beralih kepada pinjaman online yang kemungkinan diterimanya lebih tinggi.
Resiko Tidak Bayar Pinjaman Online
Tapi dibalik kemudahan untuk mendapatkannya, sudah pasti ada resiko yang harus kamu tanggung. Apalagi kalau sampai tidak bisa membayar. Lantas apa saja resiko tidak bayar pinjaman online?
Bagaimana kalau kita lihat dulu apa saja resiko tidak bayar pinjaman online yang bisa kamu hadapi, yaitu:
1. Resiko Bunga Berbunga
Resiko tidak bayar pinjaman online yang pertama adalah terjadinya bunga berbunga. Istilah ini tentu bukanlah istilah awam bagi kamu yang sering mengajukan pinjaman.
Alasan terbesar orang tidak bisa membayar tagihan cicilan apapun, baik itu tagihan cicilan pinjaman online maupun pinjaman bank adalah bunga yang dikenakan telah berbunga alias total bunganya menjadi lebih besar.
Biasanya hal ini terjadi karena kamu menunggak pembayaran hingga 1 bulan lebih. Di bulan kedua dan seterusnya, jika kamu tidak juga membayar hutang, maka jumlah bunga sudah pasti akan bertambah besar.
2. Ada Biaya Denda yang Dikenakan
Selain bunga berbunga, ada juga biaya denda yang dikenakan. Dalam pinjaman online, biaya denda yang dikenakan bisa beragam jumlah nominalnya.
Ada yang mematok 10% dari jumlah tagihan cicilan, bahkan ada yang mematok hingga 30%. Jika tagihan cicilan mencapai Rp500 ribu, maka kalau kamu telat membayar satu bulan, maka dendanya menjadi Rp550 ribu hingga Rp650 ribu.
3. Catatan Kredit Jadi Buruk
Resiko tidak bayar pinjaman online selanjutnya adalah kamu bisa memiliki catatan kredit buruk. Memang apa pengaruhnya?
Jika seseorang memiliki catatan kredit yang buruk, maka ketika akan mengajukan pinjaman yang ada proses BI checkingnya seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan lain sebagainya, maka kemungkinan pengajuan pinjamanmu ditolak akan lebih besar karena ada histori penunggakan pembayaran cicilan sebelumnya.
4. Ditagih oleh Penyedia Pinjaman
Ketika menunggak sudah pasti ada resiko tidak membayar pinjaman online yakni ditagih-tagih oleh penyedia pinjaman.
Pertama ditagih melalui telepon atau dikirimkan email pemberitahuan terlebih dahulu. Tapi kalau kamu tidak membayar juga, maka penyedia pinjaman akan datang ke rumah hingga kantor tempatmu bekerja.
Tentu saja hal ini berlaku untukmu kalau penyedia pinjaman resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena mereka akan menagih dengan cara yang sopan. Tapi kalau penyedia pinjaman online tidak terdaftar di OJK, mereka akan menagih dengan cara yang kasar dan tidak manusiawi sehingga bisa mengganggu kehidupanmu dan juga orang sekitar.
5. Kondisi Finansial Akan Terganggu
Resiko tidak membayar pinjaman online yang terakhir adalah kamu bisa mengalami terganggunya kondisi finansial. Tentu saja hal ini sangat mungkin terjadi. Apalagi kalau tumpukan hutang sudah melilit dan kamu tak sanggup membayar karena tidak ada dana. Mau tak mau kamu bisa menjual aset-aset berhargamu untuk menutup hutang.